DPRD Denpasar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot dan DPRD Perkuat Sinergi

Table of Contents


DENPASAR, SesetanPost – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar kembali memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang digelar pada Selasa (14/7) di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira serta Wakil Ketua DPRD I Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir pula Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Selain agenda persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Wali Kota Denpasar.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi yang terus terjalin, Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD diharapkan mampu menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Denpasar.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

(Redaksi SesetanPost)


Posting Komentar